"Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas (dasar) hukumnya pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (14/6).
"Sementara tata ruang kita belum direvisi, pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
Anies membantah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi secara diam-diam. Ia mengatakan, penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai prosedur dan tak melanggar apapun.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Kamis (13/6) kemarin.
Anies telah menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sejak tahun lalu. Anies juga bahkan ikut menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi.
Anies menjelaskan kini lahan hasil reklamasi yang dikelola swasta hanya sebesar 35 persen yang harus merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). (sas/ayp)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190614154821-20-403345/dprd-dki-sebut-anies-keliru-terbitkan-imb-zona-reklamasi/
No comments:
Post a Comment