
Tapi pemerintahan saat itu merilis Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sedikitnya lima obligor. Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).KPK telah menjerat Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan pemberian SKL kepada obligor BDNI Sjamsul Nursalim. Syafruddin pun telah diproses hukum dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.Sementara itu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga ikut diperkaya sebanyak Rp4,58 miliar dalam perkara ini. (sah/agt) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190612150148-12-402703/kpk-buka-peluang-bidik-obligor-blbi-selain-bdni/
No comments:
Post a Comment