
Menurut Feri, keberatan atas jabatan Ma'ruf itu mestinya disampaikan sejak proses pencalonan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 232 UU Pemilu yang menjelaskan apabila ada syarat yang tidak terpenuhi pada tahapan pencalonan.
Feri mengatakan, MK hanya berwenang menyidangkan perkara yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 475 ayat (2).
Jika MK melampaui kewenangannya dengan ikut 'mengurusi' pencalonan Ma'ruf yang terganjal jabatan tersebut, maka MK akan memiliki kewenangan ganda dalam menangani perkara.
Terlepas dari hal tersebut, Feri menyebut pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres tetap sah. Merujuk dari UU Perbankan Syariah, status DPS merupakan pihak yang terafiliasi kepada bank syariah. Hal ini serupa dengan status keluarga direksi dan keluarga komisaris.
"Sehingga dapat dipastikan ketua atau anggota DPS bukan pejabat di lingkup perusahaan perbankan syariah," tuturnya.
Jabatan Ma'ruf ini sebelumnya dipersoalkan oleh tim Prabowo-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa pilpres di MK. Ma'ruf dinilai tak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki jabatan di BUMN. Sementara salah satu syarat pencalonan presiden dan wapres tak boleh memiliki jabatan di BUMN.
[Gambas:Video CNN] (pris)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190623163607-32-405683/pengamat-polemik-jabatan-maruf-amin-bukan-kewenangan-mk/
No comments:
Post a Comment