Pages

Monday, June 24, 2019

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Penahanan Eggi ditangguhkan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.

Dari dua surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, penyidik kemudian melakukan evaluasi. Argo menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi.


Polis Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi SudjanaKombes Argo Yuwono. CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati

Pertama, penyidik menilai kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penydik dan sudah dikabulkan oke," ujar Argo.

Argo menyampaikan usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.

Pantauan CNNIndonesia.com, Eggi terlihat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.15 WIB. Eggi yang mengenakan baju tahanan tersebut tampak dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Tak diketahui pasti apa tujuan Eggi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Eggi terpantau masih berada di dalam ruangan.

Sebelummnya, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) untuk 20 hari ke depan.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

(dis/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624195348-12-406010/polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana/

No comments:

Post a Comment