Pages

Friday, June 14, 2019

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks soal Kivlan Zen

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan pihak kepolisian telah menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) yang menyebarkan rekayasa percakapan antara dua orang pejabat terkait kasus tersangka dugaan makar Kivlan Zen.

Konten tersebut berupa tangkapan layar (screen capture) hasil rekayasa percakapan yang disebarkan ke 10 grup WhatsApp. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Bojong Baru, Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/6) dini hari.

"YM (32) juga diduga menyebarkan informasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui WA Group Laskar Jihad 212," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Rickynaldo menjelaskan isi percakapan itu seolah-olah menunjukan soal perancangan skenario Kivlan Zen sebagai kambing hitam atas tindakan makar pada aksi 22 Mei. Disebutkan dalam keterangan tertulisnya, kedua pejabat itu adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan.

Diketahui isi percakapan itu berbunyi, "Kami sudah buat, Bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dan lain-lain," tutur Rickynaldo.

Ricky juga mengatakan bahwa YM diketahui hanya berperan sebagai penyebar konten. Bukan pembuat konten.

"Jadi masih ada tindak lanjutnya yang akan kami dalami sehingga nanti akan terungkap siapa kreator yang sebenarnya."

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra lebih lanjut menjelaskan YM terindikasi sebagai salah satu pendukung salah satu paslon di Pemilu 2019.

"Jadi motifnya dia melakukan ini adalah untuk memberitahukan menyebarkan kepada seluruh pendukung salah satu paslon ini bahwa ada seolah-olah terjadi rekayasa terhadap penanganan kasus Bapak Kivlan Zen itu," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dengan simcard-nya. Rickynaldo mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya YM dikenakan Pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 4 tahun dan denda dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (ain/eks)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190614173304-12-403380/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-soal-kivlan-zen/

No comments:

Post a Comment