"Besok hari senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap pak sofyan. Jadi ybs (yang bersangkutan) sudah kita kirim surat panggilannya," kata Argo di RS Polri, Jakarta, Sabtu (14/6).
Argo juga berharap Sofjan dapat hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin pekan depan. Sofjan sendiri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus makar.
"Kemudian kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.Kemudian Argo mengatakan kasus Sofjan masih dalami oleh penyidik dan untuk masalah penahanan merupakan subjektivitas dari penyidik.
"Masalah penahanan itu adalah subjektivitas dari penyidik," tutur Argo.
Diketahui, Sofjan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei setelah gelar perkara dilakukan. Ia sebelumnya dilaporkan oleh orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.Dalam kasus ini Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (mik/mik)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190615163111-12-403558/sofjan-jacob-akan-diperiksa-pekan-depan-sebagai-tersangka/
No comments:
Post a Comment