Pages

Monday, June 10, 2019

Syarat, Ketentuan, Jalur Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun ajaran baru bakal segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP di DKI Jakarta akan dimulai pada bulan Juli ini.

Pada periode ajaran 2019/2020 kali ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMP. Terdapat 285 SMP yang dapat dipilih oleh peserta didik pada PPDB kali ini.

Setiap peserta didik didampingi orang tua atau wali murid disarankan untuk mempelajari dan memilih jalur yang sesuai. PPDB SMP dapat diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.


Berikut persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta.

1. Persyaratan Peserta

Terdapat tiga persyaratan bagi calon peserta didik baru SMP. Tiga persyaratan itu yakni; memiliki SKHUN SD/MI/DNUN Paket A atau SKYBS; berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2019, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga.

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB SMP dilaksanakan dalam tiga tahap yakni PPDB Jalur Zonasi; PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

Peserta didik dapat mengajukan pilihan maksimal tiga SMP saat pengajuan pendaftaran online.

4. PPDB Jalur Zonasi

PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Kuota yang tersedia untuk PPDB Jalur Zonasi yakni 60 persen dari daya tampung.


5. PPDB Jalur Non Zonasi

PPDB Jalur Non Zonasi tahap Pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau domisisi di Jakarta, luar Jakarta, dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.

Kuota yang disediakan adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung.

Sementara, PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

6. Dasar dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB ini dilakukan secara daring dengan urutan langkah yang pertama nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk calon peserta didik baru lulusan SD/Madrasah, kedua urutan pilihan sekolah, ketiga usia calon peserta didik baru, dan keempat waktu mendaftar.


7. Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan untuk Jalur Zonasi SMP sebagai berikut:

- Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan pada 24-26 Juni
- Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24-26 Juni
- Proses seleksi secara online pada 24-26 Juni
- Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni pukul 17.00 WIB
- Lapor diri di sekolah tujuan pada 27-28 Juni
- Pengumuman bangku kosong secara online pada 28 Juni.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan Jalur Non Zonasi SMP pada 2-6 Juli. (ptj/eks)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190610195707-284-402208/syarat-ketentuan-jalur-pendaftaran-ppdb-smp-dki-jakarta/

No comments:

Post a Comment