Keduanya disebut telah melanggar kode etik saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di Pemilu 2019.
Keputusan dikeluarkan DKPP sebagai tindak lanjut insiden penemuan surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan surat suara Pileg 2019 untuk Partai NasDem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana, dan nomor urut tiga, Achmad."Teradu 1 dan teradu 2 terbukti melanggar kode etik," kata Ketua Komisioner DKPP Harjono saat memimpin sidang, Rabu (17/7).
"Untuk seluruhnya dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang," tambah Harjono saat membacakan putusan.
DKPP memberikan waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Tak hanya itu, DKPP turut meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.Diketahui, baik Krisna maupun Hanan merupakan anak buah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Krishna menjabat Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia, sementara Djajuk merupakan staf KBRI Malaysia.
Terkait insiden tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri sudah merekomendasikan KPU untuk memberhentikan keduanya dari keanggotaan di PPLN di Malaysia.
Penemuan surat suara tercoblos ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem, terungkap beberapa sebelum pencoblosan, lewat video di media sosial. Kejadian itu dikonfirmasi oleh Bawaslu RI. Surat suara tercoblos itu disebut ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190717164211-32-412997/dkpp-putuskan-dua-anak-buah-rusdi-kirana-langgar-kode-etik/
No comments:
Post a Comment