Pages

Tuesday, July 9, 2019

Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Berikut amar putusan kasasi MA:

Memperhatikan Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 1985, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1981dan UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan:

Mengadili:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut.

- Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- Nomor 746 berupa: Tiga buku paspor a.n Syafruddin Arsyad Temenggung dikembalikan kepada terdakwa.

- Nomor 768 berupa: Satu handphone merk Samsung warna gold model beserta simcard dikembalikan kepada Herman Kartadinata.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/ini-amar-putusan-lengkap-ma-yang-bebaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung/589565

No comments:

Post a Comment