Pages

Tuesday, July 16, 2019

Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Itjih

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Direncanakan masih di bulan Juli ini yaitu panggilan kedua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7).

Febri mengatakan pihaknya bakal segera mengirimkan surat pemanggilan tersebut ke alamat Sjamsul di Indonesia dan Singapura.

"Ini untuk menegaskan kembali bahwa proses penyidikan ini akan berjalan terus meskipun ada putusan kasasi yang masih menjadi perdebatan juga di publik tersebut," ucapnya.

Sjamsul dan Itjih sempat dipanggil komisi antirasuah pada Juni 2019 silam. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak Sjamsul tidak memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran bos PT Gajah Tunggal Tbk dan istrinya itu.

"Di panggilan pertama itu tidak ada respon sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat begitu dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut," kata Febri.

Selain itu, pada hari ini KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 miliar ini. Mereka adalah mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie, Hadi Avilla Tamzil selaku mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan advokat bernama Yusuf Wahyudi.

Dari saksi-saksi itu terungkap bahwa bahwa sebenarnya, pengusaha taipan yang kini tinggal Singapura itu tak layak mendapatkan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Keterangan salah satu saksi menyatakan Sjamsul selaku pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) belum memenuhi kewajibannya kepada negara, sehingga negara tak bisa menerbitkan Release and Discharge (RnD) kepadanya demi mendapatkan SKL BLBI.

"Saksi tidak pernah melihat Release and Discharge (untuk Sjamsul), namun mengetahui bahwa MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) ditandatangani dengan tujuan pemerintah mengeluarkan Release and Discharge apabila pemegang saham telah memenuhi semua kewajibannya. Saksi juga menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim tidak layak mendapatkan RnD," kata Febri.

Keterangan tersebut, kata Febri, tentunya mempertajam bukti kesalahan Sjamsul dan istrinya dalam kasus BLBI. Oleh karenanya, penyidikan kasus korupsi BLBI untuk tersangka Sjamsul dan Itjih bakal terus berlanjut.

"KPK terus mendalami dugaan perbuataan pidana korupsi yang dilakukan tersangka SJN dan ITN dalam perkara ini, termasuk layak atau tidaknya seorang obligor mendapatkan RnD, jika masih ada kewajiban yang belum selesai atau ada kondisi missrepresentasi," terang Febri.

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Di tengah penyidikan Sjamsul, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. (sah/age)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716220020-12-412764/kasus-blbi-kpk-kembali-panggil-sjamsul-nursalim-dan-itjih/

No comments:

Post a Comment