Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Ida ditahan usai menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dan pemeriksaan terakhirnya dilakukan selama 4 jam, di Mapolresta Blitar, Jatim, Rabu (17/7) kemarin.
"Yang bersangkutan kami tahan karena bukti materiil dan formil sudah memenuhi," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (18/7).
Polisi, kata Barung tak mau ceroboh dalam menahan yang bersangkutan. Polisi disebutnya lebih dulu melengkapi bukti dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi ahli, di antaranya saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.
Penahanan Ida dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni syarat subjektif, polisi menganggap bahwa Ida dikhawatirkan akan melarikan diri, dan syarat objektif bahwa hukuman Ida, di atas 5 tahun penjara.
"Yang jelas bahwa itu diancam lebih lima tahun, dan ini sudah jadi perhatian publik, oleh karena itu kita lakukan penahanan," kata dia.
"Pengunggah asli masih kita kejar, karena ini (Ida) yang kedua," ujarnya
Ida adalah pemilik resmi akun facebook bernama Aida Konveksi, yang diduga telah mengunggah gambar mumi berwajah Jokowi dengan caption 'The New Firaun'.
Tak hanya itu, Ida juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'.
Mulanya, kata Barung, berdasarkan patroli cyber yang dilakukan kepolisian, Ida mengunggah foto 'Jokowi Mumi' itu sejak Minggu (30/6) malam.Unggahan akun Aida Konveksi itu kemudian semakin tersebar dan viral lantaran diunggah ulang oleh akun Facebook serta akun Instagram lain, salah satunya yakni akun info_seputaran_blitar.
Namun, pada Senin (1/7) petang, unggahan yang diduga penghinaan tersebut mendadak hilang. Begitu pula dengan akun Aida Konveksi yang tak dapat diakses pada saat yang sama. Kendati demikian kloning atau screen capture, unggahan tersebut sudah kadung tersebar.
Atas perbuatannya, Ida dipersangkakan pasal 45 a ayat 2 UU RI nomer 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa negara.
[Gambas:Video CNN] (frd/wis)
No comments:
Post a Comment