Merry ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Helpandi yang merupakan panitera pengganti PN Medan, serta dua pihak swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan yang merupakan pihak berperkara dengan Nomor Perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan awal pasca operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN medan secara bersama-sama terkait putusan perkara. KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). Merry dan Helpandi diduga menerima duit 'pelicin' total SGD280 ribu yang diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar SGD150 ribu pada (24/8) yang diterima Merry melalui Helpandi. Pemberian kedua sebesar SGD130 ribu pada Selasa (28/8), di mana Helpandi ditangkap Tim Satgas KPK bersama barang bukti uang tersebut.
Atas perbuatannya, selaku penerima Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180829135619-12-325820/kpk-tetapkan-hakim-pn-medan-tersangka-suap-perkara-korupsi/
No comments:
Post a Comment