
JAKARTA, iNews.id – Pelaku pembunuhan terhadap pensiunan anggota TNI AL Hunaedi (83), Supriyanto (20), divonis 12 tahun penjara. Sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun,” tutur Haeruddin, Selasa (25/9/2018).
Hakim menetapkan masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan lama penahanan sebelumnya. Pengadilan juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan dan meminta terdakwa membayar biaya sidang sebesar Rp2.000.
Vonis terhadap Supriyanto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim memberi pidana yang patut,” ujar Haeruddin.
JPU menuntut Supriyanto 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Atas putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara anak dari korban Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia berharap jaksa mengajukan banding.
“Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, seumur hidup atau mati,” ucap Tisa.
Supriyanto menikam Hunaedi hingga tewas, Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban kompleks TNI AL RT 07 RW 06 Jalan Kayu Manis, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari sebelum korban tewas, pelaku sempat mencuri uang pensiunan Hunaedi sebesar Rp3,2 juta. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
https://www.inews.id/news/read/259385/pembunuh-pensiunan-tni-al-divonis-12-tahun-keluarga-korban-tak-terima
No comments:
Post a Comment