Hal itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik lewat vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' dengan terdakwa Gus Nur, di PN Surabaya, Kamis (13/6). Sidang itu berjalan setelah molor sekitar dua jam dari jadwal.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Ma'ruf Syah. Ia adalah orang yang melaporkan Gus Nur ke Polda Jatim."Saudara saksi, Anda ini apakah mewakili akun Generasi Muda NU?" tanya Ahmad, yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat itu.
Ma'ruf membenarkan karena dia mengaku bagian dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Banser mengawal saksi yang merupakan pengurus NU dalam sidang Gus Nur. (CNN Indonesia/Farid)
|
Pertanyaan senada kemudian berulang kali dilemparkan oleh pengacara Gus Nur kepada Ma'ruf. Ma'ruf yang merasa telah menjawabnya kemudian enggan menjawab. Situasi memanas, majelis hakim pun kemudian memotong pertanyaan Ahmad tersebut.
"Saya laporan dalam kapasitas kami sebagai perwakilan forum generasi muda NU, dan anggota NU, dan kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim," kata Ma'ruf.
Ma'ruf yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan mulanya ia mendapatkan video Gus Nur tersebut di grup percakapan WhatsApp PWNU Jatim. Ia pun menonton video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut.Usai menontonnya, Ma'ruf menilai bahwa perkataan Gus Nur dalam Video tersebut telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan. Hal itu menurutnya tak bisa dibiarkan. Maka ia pun melapor ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ada di dalam video itu, karena itu telah merongrong wibawa NU secara kelembagaan," kata dia.
Massa FPI ikut hadir dalam sidang Gus Nur. (CNN Indonesia/Farid)
|
Pantauan CNNIndonesia.com di luar ruang Cakra tempat sidang digelar, sejumlah anggota massa Banser dan FPI sempat terlibat ketegangan. Keduanya saling bersahutan teriakan. Suaranya bahkan sampai terdengar di dalam ruang sidang.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613135738-12-402988/pihak-gus-nur-ragukan-pelapor-wakili-generasi-muda-nu/
No comments:
Post a Comment