Pages

Thursday, September 6, 2018

PPh Impor 1.147 Barang Naik, Mendag Pastikan Tak Langgar Aturan WTO

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 komoditas guna menekan defisit transaksi berjalan sehingga bisa menahan laju pelemahan rupiah. Penerapan kebijakan itu dipastikan tidak akan melanggar aturan perdagangan internasional.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, bentuk aturan yang dibuat bukanlah bea masuk yang dikenakan ke eksportir yang memasukkan barangnya ke dalam negeri. Dengan begitu, aturan ini tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"PPh 22 bukan bea masuk dan itu tidak melanggar WTO, bukan PPN, itu bisa dikreditkan. Jadi, itu pada akhir tahun mereka bisa kreditkan," ujarnya ditemui usai rapat koordinasi soal pangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Dari 1.147 komoditas nonmigas yang terkena kenaikan tarif PPh impor, hanya satu komoditas yang tidak terkena imbas dari kebijakan tersebut, yakni komoditas pangan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sejak awal dibahas seluruh pihak yang terlibat menyepakati kenaikan tarif pajak hanya akan berlaku pada barang-barang konsumsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.

"Di situ tidak ada produk pangan. Jadi tidak ada pangan impor yang terkena kenaikan PPh," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.

Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.

Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/read/238921/pph-impor-1-147-barang-naik-mendag-pastikan-tak-langgar-aturan-wto

No comments:

Post a Comment