
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon, Tim Hukum Prabowo-Sandi soal ajakan menggunakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh calon presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian pelangggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tidak relevan. Menurut majelis hakim ajakan capres petahana itu tidak berkaitan dengan perolehan suara Pilpres 2019.
Demikian disampaikan anggota hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Arief menyatakan, tidak menemukan adanya intimidasi dalam seruan Jokowi tersebut.
"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan bahu putih," ucap Arief.
Tidak hanya itu, selama persidangan, Arief menyebutkan tidak ada yang dapat membuktikan ajakan Jokowi kepada pendukungnya tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.
Editor : Djibril Muhammad
https://www.inews.id/news/nasional/hakim-mk-dalil-pemohon-soal-ajakan-gunakan-baju-putih-tsm-tidak-relevan/579697
No comments:
Post a Comment