
JAKARTA, iNews.id, - Dalil-dalil pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 dipatahkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain soal netralitas, ajakan berbaju putih dalam pemilihan, dalil mengenai kedekatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan PDI Perjuangan juga dianggap tak relevan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan, kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan (BG) dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagaimana didalilkan pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki hubungan dengan perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Mahkamah berpendapat, kehadiran BG di acara ulang tahun PDIP merupakan suatu yang biasa. Dalam acara tersebut sejumlah pejabat negara lainnya juga hadir.
"Acara tersebut juga diliput oleh media secara terbuka," kata Arief dalam persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA: MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Penyalahgunaan APBN
Dengan demikian, kata Arief, kehadiran BG selaku Kepala BIN dalam acara ulang tahun PDIP tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan Pilpres 2019, bahkan pengaruhnya pada hasil perolehan suara.
”Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendalilkan dugaan tidak ketidaknetralan aparatur sipil negara serta Polri dalam permohonannya. Namun, dalil ini tidak terbukti dan turut dinyatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/hakim-mk-kedekatan-kepala-bin-dengan-pdip-tak-relevan-dengan-pemilu/579961
No comments:
Post a Comment