Pages

Monday, June 24, 2019

Kejari Kembalikan Berkas KPU Palembang ke Penyidik Polisi

Palembang, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ke penyidik Satreskrim Polresta Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (23/6).

Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, setelah tiga hari melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana pemilu, pihaknya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Soal kekurangan berkasnya, itu bagian dari proses penyidikan jadi tidak bisa diungkapkan. Yang pasti penyidik Polresta punya waktu tiga hari untuk dilengkapi dan kembali menyerahkan berkas kepada kami, berikut pelimpahan tersangka," ujar Yuliati, Senin (24/6).

Yuliati mengatakan meski tersangka ikut dilimpahkan kepada kejaksaan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Sebab, hukuman penjara bagi tindak pidana pemilu yang disangkakan tersebut ancamannya di bawah lima tahun.

"Dilimpahkan tapi tidak ditahan karena [ancaman] di bawah 5 tahun," kata Yuliati.


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua KPU Palembang Eftiyani untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Eftiyani mendatangi unit Pidana Khusus di Mapolresta Palembang, Senin siang. Eftiyani diperiksa secara tertutup. Usai diperiksa penyidik, Etiyani enggan berkomentar dan langsung meninggalkan mapolresta tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

"Pemeriksaan lanjutan Ketua KPU Palembang ini rangkaian untuk pelengkapan berkas. Setelah lengkap, berkas akan dikirim lagi ke jaksa," ujar Yon Edi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang melimpahkan berkas perkara 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (19/6).

Penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama empat komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.

Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

(idz/kid)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624170841-12-405932/kejari-kembalikan-berkas-kpu-palembang-ke-penyidik-polisi/

No comments:

Post a Comment