
JAKARTA, iNews.id - Laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dinilai tidak memenuhi standar akuntansi keuangan. Hal ini membuat jajaran komisaris dan direksi Garuda didenda Rp100 juta per orang.
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, sanksi denda ini dinilai tidak efektif menyelesaikan permasalahan internal fraud maskapai berpelat merah ini. Pasalnya, lapkeu yang bermasalah mengindikasikan rekayasa yang disengaja oleh pihak perseroan.
"Sanksi denda dari Kemenkeu dan OJK dirasa tidak cukup menyelesaikan permasalahan fraud di Garuda," ujarnya saat melalui pesan elektronik, Minggu (29/6/2019).
Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sebaiknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait lapkeu Garuda tahun 2018 ini. Pasalnya, jika terbukti kesalahan dilakukan dengan sengaja maka kasus ini menjadi ranah pidana.
"Sebaiknya dilakukan penyelidikan apakah direksi Garuda melakukan intentional fraud atau kesengajaan dalam melakukan rekayasa laporan keuangan," kata dia.
Lapkeu Garuda menjadi polemik setelah dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dany Oskario menolak piutang dari Mahata Aero Teknologi yang diakui sebagai pendapatan perseroan. Hal tersebut dinilai berisiko karena sifatnya jangka panjang dan bisa menciptakan beban pajak baru padahal uang belum diterima.
Sanksi administratif dijatuhkan setelah OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018. Kemudian melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Tidak tanggung-tanggung, OJk juga memberikan sanksi kepada kantor akuntan publik (KAP) yang menyusun laporan keuangan Garuda tahun 2018. Kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) diminta untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
Pengenaan sanksi tertulis ini diberikan OJK kepada Garuda, dewan komisaris dan direksi, serta KAP terkait sebagai langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://www.inews.id/finance/makro/kena-sanksi-atas-laporan-keuangan-manajemen-garuda-harus-diinvestigasi/581425
No comments:
Post a Comment