
JAKARTA, iNews.id, - Kesaksian keponakan Mahfud MD, Hairul Anas, di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menyatakan kesaksian tersebut tidak relevan dengan perolehan suara pasangan calon.
Pandangan Mahkamah dibacakan hakim konsitusi Wahiduddin Adams dalam pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Karena perihal ToT (training of trainer) tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Wahiduddin.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Selasa (18/6/2019), Hairul Anas menampilkan slide presentasi ToT saksi TKN Jokowi-Ma'ruf soal 'Kecurangan Bagian Demokrasi'. ToT itu dihadiri para saksi sebagai peserta dan elite TKN sebagai pemberi materi.
BACA JUGA: MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Penyalahgunaan APBN
Wahiduddin menuturkan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, saksi pun telah mengakui tidak ada diajarkan cara untuk berbuat curang dalam pelatihan tersebut.
"Ketika saksi ditanya apakah ToT saksi dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi mengatakan tidak," ujar Wahiduddin.
Sementara itu, Wahiduddin pada lanjutan pembacaan putusan, menyampaikan kalimat saksi dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikin yang mengatakan, slide materi tersebut harus dipahami secara utuh. Menurut Anas, slide tersebut ditampilkan hanya untuk menyadarkan peserta terkait kecurangan dalam Pemilu.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/kesaksian-keponakan-mahfud-md-soal-kecurangan-bagian-demokrasi-tidak-terbukti/579989
No comments:
Post a Comment