Pages

Wednesday, June 26, 2019

Pemprov DKI Sebut Kehadiran Felix Siauw Sesuai Prosedur

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah DKI Jakarta Chaidir memastikan bahwa kehadiran Felix Siauw untuk berceramah di Masjid Fatahillah sudah sesuai prosedur dan jadwal.

"Ya sudah, sudah disesuaikan dengan jadwalnya di Masjid Fatahillah," kata Chaidir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/6).

Chaidir mengaku tidak tahu menahu mengenai isu keterkaitan Felix dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengatakan undangan kepada Felix karena yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penceramah.

"Tidak ada kriteria tertentu, yang pasti memiliki kompetensi keagamaan," kata Chaidir.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada publik untuk menghargai kehadiran Felix Siauw sebagai penceramah di Masjid Fatahillah, Balai Kota. Dia mengatakan Felix harus dihargai sebagai undangan yang berbicara di forum terbuka.

"Tapi intinya begini, kalau Pemprov undang, hargai undangan it, hargai saja. Kemudian, toh forum terbuka. Semua bisa dengarkan, menyaksikan," kata Anies.

Anies menjelaskan saat ini orang bisa berbicara di depan umum. Dari segi digital, orang bisa berbicara bebas di depan kamera melalui media YouTube. Karena itu tidak ada alasan untuk menolak Felix Siauw untuk berbicara.

"Masuk Youtube, bisa didengar. Ini bagian dari sesuatu yang normal. Kalau undang ya dituntaskan," jelas dia.

Anies juga tak terlalu ambil pusing mengenai isu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap dihubung-hubungkan dengan Felix. Anies mengatakan pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kita tertib ikuti peraturan insyaallah apa yang dikerjakan Korpri jalan sesuai ketentuan yang ada," kata Anies.

Pemprov DKI sebelumnya sempat membatalkan kehadiran Felix Siauw untuk berceramah di Masjid Fatahillah Balai Kota. Namun siang tadi, dengan setelan batik cokelat Felix menghadiri kajian bulanan di masjid tersebut.

(ctr/wis)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190626151629-20-406628/pemprov-dki-sebut-kehadiran-felix-siauw-sesuai-prosedur/

No comments:

Post a Comment