Pages

Sunday, June 30, 2019

Prabowo Tak Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa persoalan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional.

Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut tak ada kewenangan dari Mahkmah Internasional untuk menangani sengketa pilpres yang terjadi di dalam negeri. Mahkamah Internasional kebanyakan menangani sengketa perselisihan antara negara, bukan perseteruan dalam negeri. 

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6). 

Tak hanya itu, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar persengketaan pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre.

Dipastikan Andre, upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan hasilnya pada 27 Juni kemarin adalah langkah hukum terakhir yang dilakukan Prabowo-Sandi. Maka setelah keputusan MK keluar Prabowo-Sandi pun mematuhi semua dalil yang dicantumkan. 

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," kata dia.

KPU hari ini akan mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. 

KPU akan menetapkan capres petahana Joko Widodo dan calon wakilnya Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi suara manual yang sebelumnya diumumkan oleh KPU pada 21 Mei lalu. 

Adapun hasil perolehan suara rekapitulasi manual KPU itu yakni Jokowi-Ma'ruf unggul dengan peroleha suara sebanyak 55,50 persen atau setara 85.607.362 suara. 

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Itu artinya selisih angka keduanya mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

[Gambas:Video CNN]

(tst/dea)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190630143400-32-407719/prabowo-tak-bawa-sengketa-pilpres-ke-mahkamah-internasional/

No comments:

Post a Comment