JAKARTA, iNews.id, - Satuan Tugas Kasus Novel Baswedan menyerahkan laporan hasil penyelidikan sejak pertama kali dibentuk 6 bulan lalu mereka kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Kendati demikian, mereka belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Satgas atau Tim Pencari Fakta (TPF) Novel dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 atas rekomendasi Komnas HAM. TPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, termasuk kepolisian. Mereka diberikan tenggat waktu menyelesaikan penyelidikan pada 7 Juli 2019 atau selama enam bulan.
Juru Bicara Tim Pakar TPF Nur Kholis mengungkapkan, TPF telah melakukan analisis, evaluasi, pendalaman dan pengembangan terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri mengenai teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Secara paralel tim juga mengumpulkan fakta dan analisis terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi teror tersebut dengan berpedoman pada prinsip-prinsip profesional, independen, dan penghormatan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia pada awal proses kerja.
BACA JUGA: TPF Novel Usul ke Kapolri Bentuk Tim Teknis dengan Kemampuan Khusus
”Tim memulai kerja dengan melakukan serangkaian kegiatan untuk pengujian ulang alibi terhadap saksi-saksi serta pengembangan saksi dan bukti-bukti serta reka ulang TKP,” ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan, dalam penyelidikan ini tim telah mendatangi sejumlah lokasi serta mewancarai saksi-saksi baik yang sudah diperiksa polisi, maupun saksi tambahan. Selain itu, dilakukan pula analisa CCTV, termasuk mendalami hasil bantuan teknis kepolisian Australia atau Australian Federal Police.
Kendati demikian, dalam rentang waktu ini tim belum menemukan alat bukti cukup mengenai pelaku penyerangan Novel.
”TPF telah memeriksa beberapa lokasi dalam penyelidikan kasus ini, Namun dari sejumlah tempat serta puluhan orang yang diperiksa, tim tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Novel Baswedan,” ujarnya.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, TPF telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya. Dalam waktu enam bulan, tim ini telah mendatangi sejumlah daerah.
”Seperti Ambon,Malang, Sukabumi, Bekasi dan Kebumen. Sebanyak 40 orang di-interview, diwawancara dan beberapa kali juga melakukan check and balance dan analisisis serta lain-lain,” kata dia.
Menurut Iqbal, Polri akan akan menindaklanjuti rekomendasi TPF dengan membentuk tim teknis yang spesifik secepat mungkin.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/6-bulan-bekerja-tpf-novel-datangi-ambon-hingga-malang-tapi-tak-temukan-pelaku/596765
No comments:
Post a Comment