JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi terkait proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda menilai majelis hakim banding keliru dalam mencermati fakta hukum dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, Saudara Idrus Marham," kata Samsul dihubung iNews.id, Kamis (18/7/2019).
Samsul menjelaskan, hakim salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah alam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP kepada kliennya.
BACA JUGA: KPK Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta Hukum Idrus Marham 5 Tahun
Menurutnya, Idrus tidak secara aktif dalam perkara korupsi ini. Justru seharusnya hakim membebaskan kliennya atau paling tidak mengenakan pasal 11 karena Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau-1.
"Karena Idrus Marham pasif dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eni Saragih," kata dia.
Samsul memastikan bakal mengoreksi sejumlah fakta yang dipandang keliru, tetapi masih digunakan hakim untuk menjerat mantan Menteri Sosial itu. Dia tetap berpandangan bahwa hakim salah dalam menerapkan hukuman.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tertuang dalam nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.
Pada peradilan tingkat pertama, Selasa (23/4/2019), Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.
Merespons upaya hukum kasasi yang akan diajukan Idrus, KPK menyatakan siap menghadapi. KPK sejauh ini masih mempelajari putusan di tingkat banding tersebut.
"KPK segera menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan akan menghadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/idrus-marham-ajukan-kasasi-usai-vonis-diperberat-jadi-5-tahun/597909
No comments:
Post a Comment