Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Faisol mengunggah konten penghinaan dan ujaran kebencian melalui akun Instagram @reaksirakyat1.
"Pemilik akun Instagram reaksirakyat1 telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA, serta ujaran kebencian," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Dalam unggahannya, Faisol menyinggung Jokowi lalu mengaitkannya dengan puluhan warga yang tewas di kasus konflik agraria sepanjang tahun 2015-2018. Faisol juga menyinggung Polri yang melanggar HAM pada aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani, pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur," tulis Faisol di akunnya yang dibacakan oleh polisi.
"Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," tambah Faisol.
Dedi mengklaim berdasarkan hasil pemeriksaan, Faisol mengaku ingin melakukan penghasutan kepada masyarakat agar terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI. Kendati demikian dua postingan yang dianggap berisi konten penghinaan dan ujaran kebencian sudah dihapus pada akun Instagram @reaksirakyat1.
Menurut Dedi, dari bukti unggahan di media sosial itu, Tim Subdit II Dittipidsiber langsung menangkap Faisol pada hari Rabu (10/7) di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone genggam merek LG warna hitam dan satu unit handphone merek Samsung.
Akibat perbuatannya, tersangka Faisol dijerat dengan sangkaan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
[Gambas:Video CNN] (sas/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190717131806-12-412902/kaitkan-jokowi-dengan-konflik-agraria-faisol-diciduk-polisi/
No comments:
Post a Comment