JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan mengkaji gagasan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Salah satu poin dalam rancangan itu mengatur soal poligami.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, perlu mendalami karena Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki undang-undang dan peraturan daerah sendiri. Namun, boleh atau tidaknya aturan tersebut harus mengacu UUD 1945 dan Pancasila.
"Maka termasuk hal-hal detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariat. Memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).
BACA JUGA:
Bahas Rancangan Qanun Berpoligami, DPR Aceh Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat
Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami lewat Qanun Hukum Keluarga
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi alasan wancana melegalkan poligami, yaitu untuk melindungi anak, perempuann dan rumah tangga. Tujuannya, agar tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil.
"Tetapi sekali lagi karena negara kita ini puncaknya UUD 1945 dan Pancasila, maka apakah itu dibolehkan atau tidak, saya kira Komisi II (akan) melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini untuk mendalami apa latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami," ucapnya.
Komisi VII DPRA mulai membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu poinnya mengatur soal poligami. Melalui aturan tersebut Pemerintah Aceh berencana melegalkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu.
Editor : Kurnia Illahi
https://www.inews.id/news/nasional/komisi-ii-dpr-akan-kaji-rancangan-qanun-tentang-poligami-di-aceh/588633
No comments:
Post a Comment