Dari unggahan foto di akun instagram milik Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (@herigunawan88) Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama sejumlah politikus. Di antaranya, Heri Gunawan, Politikus Partai Golkar Misbakhun, Politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.
Foto itu diunggah pada 6 Juli 2019. Pada keterangan lokasi di unggahan itu, tertulis bahwa mereka tengah berada di Dubai International.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengetahui persis kemana RJ Lino pergi. Meski Febri tak menjelaskan detail lokasinya.
"KPK pasti tahu dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Febri mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah ada pencegahan ke luar negeri untuk Lino. Menurut Febri jika masa pencegahan ke luar negeri sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka tidak bisa dilakukan pelarangan."Yang pasti begini, pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan," kata Febri.
Diketahui, komisi antirasuah sempat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Lino. Pencegahan itu dilakukan per tanggal 30 Desember 2015 selama enam bulan. Belum ada pemberitaan lanjutan terkait pencegahan ke luar negeri untuk Lino.
Kasus ini sendiri sudah berumur hampir empat tahun sejak Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. RJ Lino yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Oleh KPK Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sah/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716210950-12-412762/kpk-pastikan-tahu-keberadaan-rj-lino-meski-ke-luar-negeri/
No comments:
Post a Comment