Pages

Friday, July 19, 2019

MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka penganiayaan dan melawan pejabat karena menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019. Tomy Winata selaku klien pun sudah menyampaikan permintaan maaf.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan maaf dari Desrizal terkait aksi main pukulnya yang menyalahi aturan tersebut. Permintaan maaf juga belum disampaikan dari asosiasi yang menaungi Desrizal sebagai pengacara.

"Sejak terjadinya peristiwa atau insiden kemarin, sampai saat ini dari pribadi yang bersangkutan atau dari asosiasi kalau dia adalah asosiasi atau dari organisasi kalau dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud," katanya di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

BACA JUGA:

Humas PN Jakpus: Pengacara Tomy Winata Pernah Bentak Saksi di Sidang

Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Penyerangan Hakim PN Jakpus, Pengacara TW Diperiksa Polisi

Andi mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membicarakan kasus penyerangan terhadap hakim di persidangan.

Dia menyayangkan tindakan Desrizal tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidak perlu terjadi lantaran hakim bertugas sesuai dengan kode etik yang sesuai dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Dan di dalam kode etik itu ada etika-etika yang harus dilaksanakan dan sudah ada sanksi-sanksi yang diterapkan pada anggotanya yang melanggar kode etik tersebut. Jadi itu harapan dari pihak IKAHI agar Peradi memproses menurut ketentuan kode etik tersebut," tutur Andi.

IKAHI Mengutuk

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyesalkan aksi main pukul pengacara Tomy Winata itu. Ikahi menuntut Desrizal diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk profesi mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya," kata Ketua Umum PP Ikahi, Suhadi di Gedung MA.

Dia menuturkan, tugas pokok pengadilan dari tingkat pertama sampai kasasi adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan. Sedangkan hakim memiliki peran penting yang memutus perkara tersebut.

Dia menyayangkan adanya kekerasan terhadap hakim di ruang persidangan, terlebih pelaku tersebut adalah seorang pengacara profesional. "Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi.

Dia mengatakan, apa pun yang melatarbelakangi aksi main pukul Desrizal merupakan tindakan 'Contempt of Court' atau melecehkan dan merendahkan martabat/marwah badan peradilan. "PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," kata Suhadi.

Sebelumnya, saat membacakan putusan perkara perdata di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), Desrizal tiba-ba menyerang Hakim Sunarso. Saat itu, Sunarso sedang membaca bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.

Tiba-tiba Desrizal berdiri, menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Serangan itu mengenai jidat Sunarso dan sempat mengenai hakim anggota lainnya berinisial DB.

Mendapatkan pukulan dari Desrizal, Hakim Sunarso langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi. Perkara yang teregristasi dengan Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat itu, Tomy Winata merupakan penggugat dan PT PWG selaku tergugat.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/ma-belum-ada-permohonan-maaf-dari-desrizal-atau-asosiasi-pengacara/598793

No comments:

Post a Comment