Pages

Friday, July 19, 2019

Polda Jambi Tetapkan 20 Orang Tersangka Penyerangan TNI-Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jambi menetapkan 20 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Jambi.

Mereka juga diduga terlibat dalam pencurian serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Muchlis saat konferensi pers bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan Gubernur Jambi, Fachrori Umardi Mapolda Jambi, Jumat (19/7).

Muchlis mengatakan bahwa kepolisian menangkap 45 anggota SMB tak lama setelah peristiwa terjadi pada Sabtu lalu (13/7). Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, 20 orang di antaranya menjadi tersangka.

Mereka, kata Muchlis, bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Pemeriksaan masih terus dilakukan. Kepolisian masih belum memutuskan untuk menahan terhadap 20 orang tersebut.

Sejauh ini, kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota SMB lainnya.

Di tempat yang sama, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan tindakan penyerangan yang dilakukan anggota SMB terhadap tim satgas Karhutla Jambi. Menurutnya, tindakan demikian tidak patut terulang.

"Kita menyesalkan adanya kejadian ini. Masyarakat seharusnya tidak berbuat anarkis di luar aturan hukum," kata Irwan.

Diketahui, tiga anggota TNI pencegahan Karhutla, satu anggota Kepolisian, satu petugas pemadam kebakaran dan 12 karyawan PT WKS menjadi korban aksi anarkis kelompok SMB.

Irwan mengatakan anggota TNI yang diserang sudah menyerah. Namun, puluhan anggota SMB tetap melakukan penganiayaan. Dia menyayangkan hal tersebut.

"Saya juga menyampaikan terima kasih Polda sudah melakukan langkah hukum terhadap pelaku. Mudah-mudahan ini yang terakhir," ucap Irwan.

Irwan lantas mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan. Dia pun meminta masyarakat setempat agar menyerahkan senjata api rakitan jika masih memiliki kepada Polda Jambi.

Sebelumnya, puluhan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) melakukan penyerangan terhadap kepolisian dan TNI terkait sengketa lahan dengan PT Wira Karya Sakti, Jambi pada Sabtu (13/7). Tim gabungan TNI-Polri lantas mengejar mereka yang melarikan diri ke tengah hutan.

Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap 45 orang pada Kamis (18/7). Barang bukti yang diamankan berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Anggota SBM yang diamankan kepolisian antara lain, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali. (bmw/sur)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719162438-12-413702/polda-jambi-tetapkan-20-orang-tersangka-penyerangan-tni-polri/

No comments:

Post a Comment