Pages

Sunday, July 7, 2019

Mendagri: DPRD Tak Bisa Tolak 2 Nama Cawagub Usulan Koalisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan DPRD DKI tak bisa menolak atau mengembalikan nama dua calon wakil gubernur DKI yang telah diserahkan oleh partai koalisi pengusung, yakni Gerindra dan PKS.

Gerindra dan PKS dalam hal ini telah bersepakat menyodorkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai calon pendamping Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Tjahjo mengatakan ketentuan untuk pengisian jabatan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Dalam pasal itu disebutkan jika terdapat kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, dengan mekanisme jika kepala daerah atau wakil kepala daerah berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, maka mereka dapat menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah.

Prosesnya disampaikan melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU No 10 tahun 2016.

"Artinya, jumlah parpol pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu, tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh parpol pengusung," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (7/7).


Cepat atau lambatnya proses tersebut, kata Tjahjo, tergantung pada kesepakatan parpol pengusung. Jika dua nama sudah disepakati, maka hal itu disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah.

Selanjutnya, kata Tjahjo, tugas DPRD adalah memilih satu dari dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung. Mekanisme pemilihan tertera pada tatib DPRD dan mengacu pada Pasal 24 PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD.

"Dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP No. 12 tahun 2018," tuturnya.

Lalu, jika dua kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP No. 12 tahun 2018.


Selanjutnya, kata Tjahjo, DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.

"Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke parpol pengusung untuk menggenapkannya," ucapnya.

Anies hingga kini diketahui belum memiliki pendamping jabatan sejak kursi wagub DKI dilepas Sandiaga Uno yang maju ke gelanggang Pilpres 2019.

Agung dan Syaikhu adalah dua nama yang telah disepakati partai koalisi PKS dan Gerindra di Jakarta. Namun proses perembukan dua nama calon pengganti Sandiaga itu hingga kini masih alot. Belakangan bahkan muncul skenario wacana pemunculan nama baru cawagub DKI.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190707193049-32-409916/mendagri-dprd-tak-bisa-tolak-2-nama-cawagub-usulan-koalisi/

No comments:

Post a Comment