Pages

Wednesday, July 3, 2019

OTT KPK, Dua Jaksa Kejati DKI Terbukti Langgar Kode Etik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua jaksa yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadi Herdianto dan Yuniar Pamungkas terbukti melanggar kode etik.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

"Proses pemeriksaan sudah dijalankan, kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI," kata Samuel di Kejagung, Rabu (3/7).

Kejagung juga mencopot kedua jaksa yang bertugas di kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Yuniar dicopot dari jabatan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain dan Yadi dicopot dari posisi Kepala Subseksi Penuntutan.

Pencopotan tersebut, kata Samuel, bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati DKI.

"Berikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Persoalan hukum yang ditengarai (ditangani) KPK, begitu juga persoalan internal yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Kiranya menjadi bahan bagi kita bersama mengawal penanganan perkara secara lebih baik lagi," tuturnya.

Selain mencopot kedua jaksa itu, Kejagung juga memberhentikan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto karena terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

KPK telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan menahannya.

Samuel mengatakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, pihaknya melakukan sejumlah rotasi jabatan.

Jabatan Aspidum Kejati DKI yang sebelumnya dijabat Agus, kini dijabat oleh Roberthus Tacoy. Kemudian, posisi Asisten lntelijen Kejati DKI Jakarta dijabat oleh Teuku Rahman. Lalu, Kepala Kejaksaan Jakarta Timur yang baru dijabat oleh Yudi Kristiana.

Dikatakan Samuel, pelantikan pejabat baru itu telah dilakukan pada Selasa (2/7) kemarin.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan Kejagung akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam rangka tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan juga akan terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka menginfomasikan perkembangan penanganan yang dilakukan oleh kejaksaan," ujar Samuel.

KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan NegeriJakarta Barat.

Lima orang itu adalah Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman, Pihak Swasta Ruskian Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Dari pengembangan OTT ini KPK juga menetapkan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan.

Sebagai pihak penerima suap, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua oknum jaksa yang ikut terjaring OTT, Yadi dan Yuniar, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Yadi dan Yuniar.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703135335-12-408724/ott-kpk-dua-jaksa-kejati-dki-terbukti-langgar-kode-etik/

No comments:

Post a Comment