Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 207 yang ditangguhkan dari 456 tersangka. Sisanya masih menjalani tahanan.
"Dari 456 tersangka sudah 207 tersangka yang ditangguhkan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Asep mengakui penangguhan berdasarkan subjektivitas penyidik. Namun adapun pertimbangannya yaitu tersangka berjanji tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan alat bukti.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 456 tersangka dalam kerusuhan 22 Mei. Sebagian besar tersangka disebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Kemudian, hasil autopsi Mabes Polri memastikan empat dari sembilan korban jiwa dalam kerusuhan 22 Mei meninggal akibat peluru tajam.
Polisi juga telah melakukan uji balistik terhadap proyektil yang ditemukan pada tubuh korban tewas. Hasilnya, ditemukan dua jenis proyektil, yakni berukuran 5.56mm dan 9mm. Namun, untuk jenis senjata yang digunakan masih dilakukan pendalaman.
Diketahui, polisi membagi peran para tersangka kerusuhan 22 Mei dalam empat kategori. Pertama tersangka yang berperan di lapangan, kemudian koordinator pelaksana, penyumbang dana, dan terakhir aktor intelektual.
No comments:
Post a Comment