"Pasal 212 juncto 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, pasal 212 KUHP itu mengatur tentang kekekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp450 ribu.
Kasus tersebut bermula saat Desrizal melakukan pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.
"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Tomy Winata menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pengacaranya, Desrizal, yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui juru bicaranya, Tomy menyampaikan tindakan pemukulan hakim oleh pengacaranya di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi.
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Hanna mengatakan Tomy sangat terkejut mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7) itu. (dis/ain)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719172230-12-413719/pukul-hakim-pengacara-tomy-winata-dijerat-pasal-kekerasan/
No comments:
Post a Comment