Pages

Wednesday, July 10, 2019

Terdakwa Suap Jabatan Akui Beri Rp50 Juta ke Stafsus Menag

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Muafaq Wirahadi mengaku memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada staf khusus Menag Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito.

Uang ini diberikan secara terpisah dari Rp50 juta yang diberikan kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romy).

"[Memberikan] Kepada Gugus Waskito Rp 50 juta," kata Muafaq dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7).

Muafaq merasa Gugus juga mengetahui dan menaruh perhatian kepada dirinya yang juga menginginkan promosi jabatan di Kemenag Gresik, seperti halnya Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Haris pun menjadi terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan itu.


Di hadapan majelis hakim tipikor, Muafaq menyebut pernah menanyakan soal promosi jabatan ke Gugus.

"Karena saya menyampaikan kepada Gugus dan Gugus komunikasinya juga seakan-akan membantu saya," kata Muafaq.

Namun menurutnya keputusan memberikan uang sejumlah itu didapatkan dari hasil diskusi dengan Abdul Rochim.

Rochim adalah sepupu Romahurmuziy sedangkan Gugus merupakan staf khusus Menag Lukman Hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPP PPP.

"Ya saat itu tidak ada pemikiran itu [jumlah uang] lagi lagi Aim (Abdul Rochim) berdiskusi kepada saya Gugus juga dikasih. Kalau Gugus, 'kiro-kiro pantesnya piro?' Hasil diskusi dengan Aim muncul Rp 50 juta," tutur Muafaq.

Muafaq pun mengaku memberikan uang itu di Hotel Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.

"Di dalam kamar hotel itu saya ucapkan terima kasih atas bantuannya, dan saya serahkan uang sebesar 50 juta. Uang itu saya bungkus dengan kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi [Gugus], lalu saudara saksi ucapkan sama-sama. lalu setelah itu saya pulang," jelasnya.

Terdakwa Suap Jabatan Akui Beri Rp50 Juta ke Stafsus MenagStaf khusus Menteri Agama Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito. (CNN Indonesia/Setyo Aji)

Bantah Terima Uang

Dalam agenda peradilan yang sama, Gugus yang hadir sebagai saksi membantah telah menerima uang dari Muafaq. Namun, ia mengakui ada pertemuan dirinya dengan sang terdakwa.

"Enggak ada [pemberian uang]. Karena saya enggak ngambil kamar di Hotel Trawas, karena saya menginap di rumah ibu saya yang tidak jauh dengan Trawas," ujar Gugus.

Namun Muafaq tetap pada pengakuannya memberikan Rp50 juta tersebut. Ia mengatakan pertemuannya di kamar hotel tidak berarti Gugus harus menginap di hotel tersebut. Oleh karena itu, menurutnya pertemuan itu tetap terjadi.

"Kalau menginap di hotel atau di rumah ibunya saya enggak tahu. Tetapi pada saat menjelang saya pulang, maka saya berdua masuk ke dalam ke kamar hotel. Selanjutnya, saya pamit dan pulang," ucap Muafaq.

Dalam kasus ini, Haris diduga menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy sebesar Rp250 juta untuk menjadikannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi juga diduga menyuap Romi sebesar Rp50 Juta untuk jabatannya itu.

(ani/kid)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190710164441-12-410942/terdakwa-suap-jabatan-akui-beri-rp50-juta-ke-stafsus-menag/

No comments:

Post a Comment