"Belum, karena tidak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim masih di pratala," kata Hatta, Jakarta, Selasa (28/8).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menerangkan gugatan itu belum mendapat nomor perkara.
"Masuk ke pratala seminggu yang lalu. Perkiraan di pratala satu bulan. Ada ribuan perkara kan di sini nggak satu dua," kata Abdullah.
"Belum dapat nomor perkara. Di pratala itu diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi secara formil kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti. Keputusan halaman sekian, kemudian memori jadi ada tempelan-tempelannya banyak gitu," sambungnya.
Lebih lanjut, Abdullah menerangkan gugatan itu harus memenuhi kelengkapan berkas terlebih dahulu untuk lulus administrasi. Setelahnya, berkas akan diproses lebih lanjut untuk memudahkan proses hukum.
Ketika semua telah lengkap, barulah berkas diserahkan ke paniteraan. Kemudian diberi nomer, lalu dinaikkan ke Ketua MA.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah memvonis Presiden Jokowi dkk melawan hukum dalam kasus Karhutla. Selain Jokowi, pihak yang tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.
Dalam vonis, Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
No comments:
Post a Comment