SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) diduga masih memproduksi dan menimbun bom klaster, senjata pemusnah yang dilarang penggunaannya oleh hukum internasional.
Hal itu diungkapkan stasiun radio Amerika Serikat (AS), Radio Free Asia, Jumat (31/8/2018), yang mengutip laporan tahunan lembaga pengawas persenjataan internasional, Cluster Munition Coalition, sebagaimana diangkat kembali oleh Yonhap.
Laporan itu disampaikan di markas PBB di Jenewa, Swiss, pada Kamis kemarin.
Bom klaster bisa ditembakkan oleh artileri dan roket atau dijatuhkan dari pesawat ke tempat terbuka. Bom utama lalu melepaskan beberapa bagian kecil di area yang menjadi sasaran penembakan yang daya rusaknya seluas lapangan sepak bola.
Berdasarkan konvensi pada 2008, penggunaan bom klaster dilarang, termasuk memproduksi dan menjualnya. Negara yang ketahuan menggunakan bom itu juga diharuskan membayar kompensasi kepada korban.
Salah satu negara yang pernah membuatnya adalah Uni Soviet. Namun setelah Soviet bubar, bom ini disalurkan ke 36 negara, termasuk Korut. Laporan itu menyebut, Korut masih menyimpannya sampai saat ini. Namun sejauh ini belum ada laporan Korut menggunakannya.
Hasil laporan itu akan disampaikan dalam konverensi internasional yang akan digelar di Jenewa pada Senin hingga Rabu pekan depan.
Editor : Anton Suhartono
https://www.inews.id/news/read/232245/korut-diduga-masih-membuat-dan-menyimpan-bom-klaster
No comments:
Post a Comment