JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberikan bantuan hukum untuk Teguh Hendrawan. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) itu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus perusakan.
“Tergantung Dinas SDA, kalau pidana enggak bisa (bantuan hukum). Kalau Biro hukum enggak bisa,” kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana kepada iNews.id, Rabu (29/8/2018).
Menurut dia, Biro Hukum hanya melakukan pendampingan pada kasus perdata, misalnya sengketa lahan aset pemprov. Namun jika melihat kasus yang menimpa Teguh masuk dalam kategori pidana.
“Kalau pemprov enggak tau. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi. Kalau pidana yang bersangkutan bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan, kita terinformasi, kalau biro hanya terkait perdata dan pemprov saja,” ujar dia.
BACA JUGA: Kepala Dinas SDA DKI Teguh Hendrawan Ditetapkan Tersangka Perusakan
Teguh disangkakan telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.
Teguh mengaku heran atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, saat kejadian, dia tengah bertugas untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI.
“Betul Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektar. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Tercatat dalam KIB DKI badan pengelola aset daerah. Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka,” tutur Teguh.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
https://www.inews.id/news/read/230201/pemprov-dki-tidak-memberi-bantuan-hukum-untuk-kadis-sda-ini-alasannya
No comments:
Post a Comment