Pages

Saturday, September 22, 2018

208 Pekerja Indonesia Ditahan Imigrasi Malaysia saat Gerebek Pabrik

KUALA LUMPUR, iNews.id - Petugas imigrasi Malaysia menangkap 338 pekerja asing saat menggerebek pabrik di Cyberjaya. Sebanyak 208 di antaranya merupakan warga Indonesia, yakni 36 laki-laki dan 172 perempuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Mustafar Ali mengatakan, penangkapan dilakukan dalam Operasi Mega 3.0 yang ditargetkan terhadap para pekerja asing.

"Kami memeriksa 2.230 orang di lokasi dan menahan 338 warga asing," kata Mustafar, dikutip dari The Star, Sabtu (22/9/2018).

Selain warga Indonesia, pekerja asing lain yang ditahan berasal dari Bangladesh 55 orang, Myanmar 28 orang, dan Nepal 47 orang.

"Sebagian besar ditahan karena menggunakan izin kerja sementara (PLKS) milik perusahaan berbeda," kata Mustafar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, beberapa agen mengirim pekerja asing yang hanya teregistrasi pada satu perusahaan, namun mereka dipekerjakan di perusahaan lain.

“Pengusaha dan pemilik perusahaan secara terbuka telah melanggar peraturan imigrasi dan aturan yang berkaitan dengan perekrutan pekerja asing. Pengusaha mengambil jalan pintas meskipun mereka mengetahui pekerja harus bekerja di alamat atau lokasi yang sama dengan izin PLKS mereka," katanya.

Para pekerja yang melanggar aturan ini terancam ditahan dan dicabut izin kerjanya.

Pelanggaran lain, lanjut dia, ada pekerja yang melebihi izin tinggal serta tidak memiliki dokumen pribadi.

"Mereka ditempatkan di rumah imigrasi Bukit Jalil," katanya.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/255757/208-pekerja-indonesia-ditahan-imigrasi-malaysia-saat-gerebek-pabrik

No comments:

Post a Comment