Pages

Thursday, September 27, 2018

Penerobos Iring-iringan Presiden Bisa Ditindak Tegas Paspampres

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden menjadi kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Polri hanya memberi peringatan bagi penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

“Untuk tindakan tegas tersebut, yang menentukan adalah Paspampres,” kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, tindakan tegas Paspampres terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP bisa seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan.

“Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres,” ucap Agus.

BACA JUGA: Negatif Narkoba, Penerobos Konvoi Jokowi Konsumsi Obat Pemutih Kulit

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial TMN (28) menerobos konvoi Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) pagi.

TMN telah ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. TMN dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 311 jo 310. TMN sempat menyerempet petugas kepolisian saat akan memeriksa surat-surat mobil.

Rombongan presiden yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) seauai Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/262045/penerobos-iring-iringan-presiden-bisa-ditindak-tegas-paspampres

No comments:

Post a Comment