Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan langkah ini sebagai upaya melindungi karya anak bangsa dari pelanggaran hak cipta.
"Pelanggaran itu seperti yang diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ferdinandus, Kamis (27/9) dalam keterangan resmi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, terdapat 19 situs yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak cipta film Wiro Sableng.
Ferdinandus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta.
"Kominfo mengimbau agar masyarakat atau siapapun tidak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk melalui penayangan film melalui internet secara tanpa hak, agar dapat mendukung kreativitas anak bangsa," tegasnya. (age)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180928050024-192-333870/kominfo-blokir-19-situs-pembajak-film-wiro-sableng/
No comments:
Post a Comment