Pages

Tuesday, September 18, 2018

PPh Impor Naik, Industri Ritel Belum Kerek Harga Barang

JAKARTA, iNews.id – Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 barang belum memberi dampak negatif bagi industri ritel Tanah Air. Pasalnya, sektor industri ini masih memiliki stok dalam jumlah besar sehingga kebijakan tersebut baru akan terasa pada akhir 2018 atau di tahun depan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memaparkan, sejauh ini produk yang dijual pengusaha banderolnya tak mengalami kenaikan. Namun, jika stok sudah habis, pihaknya berpeluang menaikkan harga barang, terutama untuk produk-produk yang didatangkan dari luar negeri.

“Kami pastikan untuk sekarang tidak akan ada kenaikan. Kalaupun ada kenaikan, itu baru akan dirasakan pada kuartal keempat tahun ini atau kuartal pertama 2019. Untuk yang dijual sekarang, kami gunakan stok lama, dengan harga yang lama,”ujar Roy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Dia menambahkan, kenaikan PPh impor itu akan berdampak pada produk-produk elektronik seperti laptop karena masih diperoleh dari luar negeri. Barang-barang semacam itu dinilai juga tidak bisa dicarikan substitusinya karena tidak memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

 “Dari 1.147 barang yang mengalami kenaikan tarif PPh, sebanyak 281 diantara mereka sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Tetapi karena bahan baku dan penolong masih impor, jadi kita masih banyak impor barang jadi. Sekarang, ini jadi momentum buat pengusaha lokal. Kalau harga barang impor yang jadi naik, barang lokal yang diproduksi di sini harus bisa dijual semaksimal mungkin,” jelasnya.

Meski begitu, pengusaha ritel sebisa mungkin menjaga harga barang agar tetap stabil sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat. “Menaikkan harga itu opsi terakhir kami. Kami akan tetap berupaya menahan harga. Karena ketika ritel menaikkan harga akan berpengaruh pada penjualan produk itu sendiri. Dan akhirnya berdampak kepada konsumsi masyarakat. Besar sekali dampaknya,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran.

Dari 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Bila didetilkan, sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.

Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.

Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/read/251269/pph-impor-naik-industri-ritel-belum-kerek-harga-barang

No comments:

Post a Comment