
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengencangkan ikat pinggang. Kali ini, batas barang belanjaan dari luar negeri yang bebas pajak diturunkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah aturan impor barang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018.
Poin utama perubahan itu terletak pada batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS per orang per hari. Dengan kata lain, barang dengan harga di atas Rp1,1 juta akan dikenai pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang. (kurs Rp14.800).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melindungi industri kecil dan menengah (IKM). Menurut dia, pemerintah bertugas untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat antara produk lokal dan impor.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM. Kementerian Perindustrian, asosiasi fon/varder (ALFI), dan pengusaha ritel atau distributor offline,” ujar Heru di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Heru berdalih pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi. Revisi aturan ini, kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value. Pasalnya, banyak orang yang masuk Indonesia mengakali fasilitas ini untuk mengimpor barang untuk dijual lagi.
Heru mengatakan,pemerintah telah melibatkan berbagai pihak sebelum membuat aturan ini. Pelaku industri disebutnya khawatirnya dengan ketimpangan harga produk lokal dan produk impor lantaran tidak membayar pajak. Hal ini membuat pasar dalam negeri dibanjiri produk-produk impor.
"Diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ucap Heru.
Aturan ini resmi diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 September 2018. Heru menyebut, penyesuaian batas tersebut akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan kata lain, revisi aturan tersebut akan berlaku pada 10 Oktober 2018.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://www.inews.id/finance/read/249645/sah-beli-barang-impor-dari-luar-negeri-di-atas-75-dolar-as-kena-pajak
No comments:
Post a Comment