Pages

Monday, June 24, 2019

Ahmad Dhani Pastikan Memori Banding Selesai Pekan Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo menyebut masih dalam proses penyusunan memori banding. Banding dilakukan Dhani usai putusan vonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Salah satu kuasa hukum Dhani, Sahid mengatakan memori banding akan disampaikan dalam pekan ini. Memori banding akan disampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Secepatnya kita daftarkan ke pengadilan tinggi, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding," kata Sahid, Senin (24/6).

Akta banding Dhani sendiri sudah keluar dari (PN) Surabaya, sejak Rabu (19/6) lalu. Dalam memori banding yang tengah disusun tersebut, Sahid mengatakan tim pengacara yang ketuai oleh Aldwin Rahadian Megantara akan mengulas tentang keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus tersebut.


"Kita akan uraikan apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan Mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot," ujar Sahid.

Sebelumnya, Musikus Dewa 19 tersebut dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

[Gambas:Video CNN]

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624195852-12-406011/ahmad-dhani-pastikan-memori-banding-selesai-pekan-ini/

No comments:

Post a Comment