Anies mengatakan pemisahan Dinas Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 dan kebutuhan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Terdapat tiga pertimbangan pihaknya memilih Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk dipisah. Dinas Kebudayaan, kata Anies, dinilai harus berdiri sendiri. Pemisahan dinilai dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," ujarnya.
Pertimbangan lainnya adalah urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipelogi A. Kemudian Dinas Kebudayaan diusulkan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Sedangkan untuk pariwisata pun berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pertimbangannya adalah peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi yang kreatif dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Selain itu, Anies pun memilih membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018.
Pertimbangan pembubaran adalah beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 99 tahun 2018. Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Selain itu, Anies juga mengubah nama Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. "Dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan andal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan kota," ujar Anies.
Selain itu, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KUKM. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
(gst/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624183044-20-405966/anies-usulkan-dinas-pariwisata-dan-kebudayaan-dipisah/
No comments:
Post a Comment