"[Barang bukti yang ditemukan] 1.300 butir ekstasi berat 3,8 gram, sabu seberat 5 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah timbangan, dan 10 buah kantong plastik kosong," kata Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang wanita bernisial HS alias Ria (29) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Setelah diinterogasi, HS mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan kurir dari seorang bandar besar narkotik yang masih mempunyai ribuan ekstasi lain tersimpan di rumahnya."Tersangka merupakan kuda [kurir] dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba ekstasi dan sabu yang disimpan di rumahnya yang belum terjual," ujar Dony.
Dari informasi itu penyidik kemudian bergerak menggerebek rumah HS dan akhirnya menemukan ribuan ekstasi dan alat-alat yang diduga berkaitan dengan narkotik.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (mts/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190615140538-12-403527/gerebek-rumah-di-kampung-bahari-polisi-temukan-1300-ekstasi/
No comments:
Post a Comment