Pages

Monday, June 10, 2019

Kejagung Tunggu Salinan Resmi Putusan Karen Agustiawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya lanjutan hukum atau tidak atas vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Vonis hakim yang diberikan untuk Karen lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Kami masih menunggu putusan resmi pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri, dalam keterangan resminya, Senin (10/6).

Sesuai ketentuan KUHAP, lanjut Mukri, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap.

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi investasi blok BMG Australia. Karen dijatuhkan vonis delapan tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Karen dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284,033 miliar subsider lima tahun penjara.

Kasus yang menimpa Karen bermula pada tahun 2009, saat Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009. Tanpa surat perintah, Karen beserta jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190610224631-12-402238/kejagung-tunggu-salinan-resmi-putusan-karen-agustiawan/

No comments:

Post a Comment