
Para tersangka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).Dalam kasus ini AVS dan SPE diduga sebagai pemberi. Sementara AWN sebagai penerima. Status SPE masih dalam pencarian KPK.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Syarif.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (28/6) sore.
Dalam operasi senyap itu KPK menangkap lima orang. Mereka adalah dua pengacara yakni Sukiman Sugita (SG) dan AVS pengacara, dan Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta.Dua orang lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP)
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing berkisar Sin$21 ribu.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar Sin$21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Syarif, kemarin.
Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Kejagung dengan KPK.
Prasetyo juga mengaku ingin menangani sendiri kasus yang menjerat anak buahnya itu. Untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.
"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka, ya," ucap dia."Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silakan," Prasetyo menambahkan. (sah/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190629183801-12-407622/kpk-tetapkan-satu-jaksa-dan-pengacara-tersangka-penipuan/
No comments:
Post a Comment