Pages

Sunday, June 30, 2019

Link Aja Bakal Bisa Digunakan untuk Bayar Tol dan Ongkos Transportasi Publik

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi dompet digital (e-wallet), LinkAja resmi diluncurkan hari ini. E-wallet hasil sinergi BUMN tersebut bakal memberikan kelebihan dibandingkan kompetitornya seperti Gopay dan OVO.

CEO LinkAja, Danu Wicaksono mengatakan, keunggulan LinkAja terletak pada sinergi layanan BUMN selama ini kepada masyarakat. Di antaranya untuk membeli BBM di SPBU milik Pertamina secara nontunai dan membayar tol.

"Salah satunya adalah melalui program digitalisasi SPBU bersama Pertamina, pengenalan pembayaran nirsentuh di jalan tol dengan Jasa Marga," kata Danu di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Selain itu, dia mengungkapkan, LinkAja akan dikembangkan menjadi e-wallet yang terintegrasi dengan sistem pembayaran transportasi publik. Dia mengatakan, seluruh pembayaran ongkos transportasi publik mulai dari bus hingga pesawat bisa menggunakan LinkAja.

"Pembayaran digital di berbagai moda transportasi publik seperti kereta api, bus, LRT, MRT, pesawat, dan lain-lain," ujar dia.

LinkAja merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Fintek Karya Nusantara yang tak lain diisi oleh BUMN. Saat ini, Telkomsel menjadi pemegang saham terbesar sekitar 25 persen karena platform dasar LinkAja berasal dari TCash.

Selain itu, tiga bank BUMN, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri mengempit masing-masing 25 persen. BTN dan Pertamina 20 persen dan Jiwasraya 1 persen.

Namun, Rini menyebut, komposisi saham ini bakal berubah dengan masuknya KAI, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. Namun, belum jelas berapa porsi saham yang akan dimiliki oleh ketiganya. Yang pasti, komposisi pemegang saham LinkAja bakal berubah.

Dia mengungkapkan, masuknya ketiga BUMN ini tidak terlepas dari upaya untuk mempercepat integrasi layanan LinkAja, terutama pembayaran digital untuk moda transportasi publik seperti kereta api dan pesawat.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/keuangan/link-aja-bakal-bisa-digunakan-untuk-bayar-tol-dan-ongkos-transportasi-publik/582221

No comments:

Post a Comment