
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon dalam perkara sengketa Pilpres 2019. Perbaikan gugatan tersebut sempat menjadi polemik di awal persidangan MK, beberapa waktu lalu, dan menjadi hal keberatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait.
Hakim konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya menyatakan, hal yang paling esensial dipertimbangkan adalah, mahkamah juga memberikan waktu cukup kepada pihak termohon, terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi dalil petitum dari permohonan pemohon yang disampaikan dalam sidang.
“Oleh karena itu, kesempatan untuk membantah dalil petitum pemohon, pada hakikatnya tidak hilang hanya karena formalitas semata, yang sesungguhnya di luar mahkamah secara normal,” ucap Saldi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan pertimbangan di atas, kata dia, sikap mahkamah adalah jelas bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan, terutama hukum acara di MK. Namun, di sisi lain harus diperhatikan pula keadilan seluruh pihak, terutama soal teknis yang terjadi menyebabkan mahkamah tidak bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan akibat adanya momentum kendala dilaksanakan perundangan secara normal .
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Gelar Konferensi Pers usai Putusan MK di Kertanegara
Saldi mengatakan, eksepsi pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf yang mempersoalkan syarat formil naskah perbaikan permohonan gugatan oleh kubu Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019 tidak ada satupun dalil kebenarannya. “Eksepsi termohon (KPU) dan terkait (Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf) berkenaan permohonan kabur adalah eksepsi yang menyalahi eksepsi beracara, sehingga eksepsi harus dikesampingkan,” kata Saldi.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://www.inews.id/news/nasional/majelis-hakim-mk-tolak-eksepsi-kubu-jokowi-dan-kpu-soal-revisi-gugatan-02/579649
No comments:
Post a Comment