Pages

Tuesday, June 11, 2019

MK Terima Berkas Tambahan Tim Prabowo Hanya sebagai Lampiran

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK memutuskan untuk meregistrasi gugatan Prabowo usai dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi tadi.

"Hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini ARPK (akta registrasi perkara konstitusi) itu diterbitkan," ucap Jubir MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).

Fajar menegaskan gugatan Prabowo yang diterima MK hanya yang diajukan 24 Mei 2019. Sementara berkas tambahan, termasuk gugatan terkait Ma'ruf Amin sebagai pengurus BUMN, hanya masuk sebagai lampiran.

Ia menyebut nasib gugatan tambahan akan diputuskan hakim MK saat persidangan telah digulirkan.

"Nanti akan jadi otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi," tuturnya.

"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan diselenggarakan hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 dimulai jam 09.00 pagi," tutur dia.

Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6) mendatang.

[Gambas:Video CNN] (dhf/ayp)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611142812-32-402388/mk-terima-berkas-tambahan-tim-prabowo-hanya-sebagai-lampiran/

No comments:

Post a Comment