"Hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini ARPK (akta registrasi perkara konstitusi) itu diterbitkan," ucap Jubir MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).
Ia menyebut nasib gugatan tambahan akan diputuskan hakim MK saat persidangan telah digulirkan.
"Nanti akan jadi otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi," tuturnya.
Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6) mendatang.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ayp)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611142812-32-402388/mk-terima-berkas-tambahan-tim-prabowo-hanya-sebagai-lampiran/
No comments:
Post a Comment